KBRN, Jember : Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa beroperasi di sekitaran kawasan Pasar Tanjung, Jember tepatnya di Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Dr.Wahidin akan kembali ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Selain untuk menegakan Perda No 6 Tahun 2008, langkah penertiban yang diambil Pemkab Jember itu disebabkan keberadaan PKL di wilayah tersebut telah mengganggu kepentingan umum, karena mereka telah merubah fungsi bahu jalan dan trotoar yang seharusnya di peruntukan bagi pengguna jalan menjadi tempat berjualan.
Read more: Pemkab Jember Segera Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Tanjung
JEMBER KITA Mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki adalah salah satu alasan Pemkab Jember untuk melakukan rehabilitasi dan pemeliharaan trotoar. Diharapkan, ketika kegiatan itu rampung, wajah kota Jember terlihat lebih cantik dan menarik.
Dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Jember diperoleh penjelasan, bahwa rehabilitasi dan pemeliharaan trotoar dikerjakan selama 110 hari. Pengerjaan itu sendiri dilakukan mulai 23 Agustus 2014 dan dijadualkan tuntas pada 12 Desember 2014.
Read more: Percantik Trotoar, Kembalikan Fungsi Pejalan Kaki
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mulai membersihkan saluran air dan melaksanakan rekayasa arus lalu lintas di sekitar pasar Tanjung Jember, setelah pelaksanaan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL), beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Kebersihan dan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Jember Joko Soelistyo mengatakan bahwa pembersihan salurtan air di sekitar lokasi pasar tanjung ini dimaksudkan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas perekonomiannya di pasar Tanjung.
Read more: Pembersihan Saluran Air dan Perubahan Arus di Pasar Tanjung